Dua Pemuda Asal Jawa Tengah Dicokok Satresnarkoba Polres Solok, Satu Orang DPO

    Dua Pemuda Asal Jawa Tengah Dicokok Satresnarkoba Polres Solok, Satu Orang DPO

    SOLOK Kota -   Diduga sebagai kurir Narkotika jenis Sabu, dua (2) orang pemuda berinisial WM (20 tahun) dan FA (27 tahun), asal Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah, dicokok Satrenarkoba Polres Solok, Sabtu, 1 Oktober 2022.

    Menurut keterAangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH,   bahwa penangkapan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwasanya ada seorang laki-laki yang dicurigai sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

    Berdasar informasi tersebut, petugas langsung menuju k etempat pelaku dan melakukan penyelidikan. hingga kemudian petugas melihat seorang laki - laki yang mirip dengan ciri - ciri yang diperoleh dari masyarakat sedang transaksi Narkotika, di tepi jalan di lingkungan Hotel Daima Moosa yang beralamat di Dusun Rawang Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, sekira pukul 21.30 WIB.

    Dengan sigap Petugas Satresnarkoba Polres Solok pun langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama inisial (WM). Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening di genggaman tangan kiri tersangka.

    Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, hingga didapatkan 1 (satu) orang tersangka lainnya yang mengaku bernama inisial FA. Di rumah tersebut juga ditemukan 1 (satu) buah alat hisap (Bong) serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

    Selanjutnya, dengan disaksikan oleh masyarakat, petugas menyitas seluruh barang bukti disita serta menggelandang terduga pelaku ke Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Sementara itu, terkait seseorang yang tengah melakukan transaksi dengan tersangka WM saat dilakukan penangkapan di lingkungan Hotel Daima Moosa, Kasat Resnarkoba Polres Solok IPTU Oon mengatakan saat ini dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang).  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kapolres solok akbp apri wibowo satresnarkoba polres solok
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Tak Hanya Jago Membasmi Narkoba, Satresnarkoba...

    Artikel Berikutnya

    Wujud Nyata Kepedulian, Kapolres Solok Kota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami