SOLOK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok Sumatera Barat menjatuhkan sanksi terhadap Dodi Hendra dengan merekomendasikan Pemberhentian Jabatan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2019-2024.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok dengan agenda Penyampaian Laporan Keputusan Badan Kehormatan atas hasil Penyelidikan, Verifikasi dan Klarifikasi atas Pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan/atau Masyarakat, Jum’at, 20 Agustus 2021.
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir. Hadir Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, Wakil Ketua II DPRD Lucki Effendi, Anggota DPRD Kab. Solok, Forkompimda, Sekwan Mulyadi Marcos, serta SKPD di lingkungan Pemkab Solok.
Dalam Laporan Keputusan Badan Kehormatan yang dibacakan Oleh Wakil Badan Kehormatan DPRD Kab. Solok Dian Anggraini, sanksi rekomendasi penghentian jabatan itu sesuai dalam Pasal 20 Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Baca juga:
5 Alasan Mengapa Anies Harus Jadi Presiden
|
“Memperhatikan Hasil Rapat Badan Kehomatan DPRD Kabupaten Solok tanggal 9 Oktober 2019 dan 15 Agustus 2021, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan dari Pelapor (Pengadu), saksi-saksi, pemeriksaan atas bukti/petunjuk dan keterangan Teradu (Dodi Hendra) serta keterangan para ahli yang dihadirkan sebagai bagian dari proses penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang dimaksud, menyatakan bahwa Dodi Hendra anggota DPRD Kabupaten Solok periode tahun 2019-2024 dari Partai Politik Gerinda tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373 junto Pasal 401 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2014. dan perbuatannya mengandungpelanggaran Hukum, ” ujar Dian dalam membacakan hasil keputusan BK itu.
Dalam Laporan Keputusan itu, Dodi Hendra dinyatakan juga telah melakukan Pelanggaran Sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (3) Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Solok.
Sebelumnya, 6 dari 8 fraksi atau 27 orang dari 35 anggota dewan di daerah tersebut melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra. Mosi tidak percaya itu dengan alasan dugaan Ketua DPRD bersikap otoriter, arogan dan mengabaikan azas demokrasi dalam memimpin.
Bahkan saat itu fraksi Partai Gerindra yang notabenenya adalah partai Ketua DPRD Kabupaten Solok juga ikut melayangkan mosi tidak percaya. Hanya dua fraksi yang tidak terlibat, yakni Fraksi PPP dan fraksi Nasional Demokrat (NasDem). (Amel)