Diringkus Polisi, Seorang Warga Lembang Jaya Terduga Pelaku Perjudian Terancam 10 Tahun Penjara

    Diringkus Polisi, Seorang Warga Lembang Jaya Terduga Pelaku Perjudian Terancam 10 Tahun Penjara

    SOLOK -   Diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan (judi jenis togel online), seorang warga Jorong Pasar Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok berinisial D (47 tahun) diringkus Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Lembang Jaya Polres Solok, Sumatera Barat, di Sebuah Kedai (Warung) di Kediamannya, 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

    Saat dilakukan penggeledahan dan introgasi, Petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP android merk Infinix warna biru menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id VANCUPT, 1 (satu) unit Hp android merk VIVO warna hitam menggunakan situs judi online jenis togel ANGEL 4D dan user name id 121DO1, 1 (satu) lembar kertas yang berisikan coretan angka angka, serta uang tunai berjumlah Rp.10.000, - (sepuluh ribu rupiah).

    Menurut keterangan Kapolsek Lembang Jaya AKP Defrianto, SH, MH, kronologis penangkapan bermula dari informasi atas keresahan masyarakat bahwa di TKP merupakan tempat transaksi judi togel online yang dilakukan oleh terduga pelaku.

    Berdasarkan informasi tersebut, tambah AKP Defrianto, pihaknya memerintahkan personil Polsek Lembang Jaya di bawah komandonya langsung untuk terjun ke lokasi yang dimaksud. Setelah dilakukan pengeledahan dan pengecekan petugas menemukan 2 (dua) unit handphone milik pelaku yang berisi situs judi online jenis togel ANGEL 4D, yang mana di dalam situs judi online tersebut terdapat permainan angka judi jenis togel dan transaksi uang pemasangan taruhan dengan menggunakan dua rekening Bank BRI yang berbeda.

    “Dari hasil penggeledahan dan introgasi terhadap terduga pelaku, dia mengakui semua perbuatannya. Kemudian Pelaku dan semua barang bukti kita bawa ke Polsek Lembang Jaya untuk proses lebih lanjut dan saat ini telah diamankan di Mapolres Solok, Arosuka, ” ujar Defrianto.

    Terduga pelaku disangkakan telah melanggar pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancama hukuman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.   (Amel)

    solok sumbar sumatera barat
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Polsek X Koto Diatas Bekuk 8 Terduga Pelaku...

    Artikel Berikutnya

    Berantas Judi, Polsek Kubung Amankan Satu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami