Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Pariaman Diciduk Satresnarkoba Polres Solok

    Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Pariaman Diciduk Satresnarkoba Polres Solok

    SOLOK -   Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Solok menciduk seorang warga Kelurahan Magguang Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, laki-laki dewasa berinisial P (28 tahun) yang diduga sebagai Pelaku Narkotika jenis Sabu, kemarin, Sabtu, 27 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB.

    Bersama terduga pelaku yang diamankan di Halaman SPBU Lubuk Selasih, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna merah hitam bernomor polisi  BA 4432 VA, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, serta 1 (satu) helai celana panjang training warna abu-abu.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwasanya ada seorang yang membawa narkotika Jenis Sabu dari Padang menuju Solok berikut dengan ciri-cirinya terduga.

    Berdasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas melihat seorang laki - laki yang sedang berada di Halaman SPBU Lubuk Selasih yang mirip dengan ciri yang diterangkan masyarakat.

    Dengan cekatan, Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyrakat. Dari hasil pengeledahan itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan di saku kiri depan celana yang dipakai pelaku saat itu.

    Adapun berat barang bukti Sabu yang ditemukan bersama Pelaku, dijelaskan IPTU Oon, kurang lebih 0, 04 gram.Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat
    Riski Amelia

    Riski Amelia

    Artikel Sebelumnya

    Berantas Judi, Polsek Kubung Amankan Satu...

    Artikel Berikutnya

    Selamatkan Anak Bangsa Dari Ancaman Narkoba,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wilson Lalengke:  Disomasi Hendry Bangun, Dewan Kehormatan PWI Semakin Tidak Terhormat
    Sebut Penggelapan Dana Bantuan BUMN Rp. 2,9 Milyar Fitnah dan Plintiran, Jusuf Rizal Tertawakan Hendry Ch Bangun
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sosialisasi Perizinan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi
    Ultah Ketiga, KoReAn Gelar Silaturahmi Nasional dan Tegaskan Keotonomian Simpul Relawan

    Ikuti Kami